Terhitung sejak 30 September 2013, Bank Indonesia memberlakukan Surat Edaran No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013, yang intinya membatasi pemberian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk rumah ke-2 dan rumah ke-3.
Dalam aturan baru itu disebutkan, untuk KPR tipe 22 – 70 rumah kedua, fasilitas kredit yang bisa diberikan maksimal adalah 70% dari nilai agunan (harga rumah).
Sedangkan untuk rumah ketiga dengan tipe yang sama, maksimal kredit yang bisa diberikan adalah 60% dari nilai agunan. Adapun untuk KPRS dan KPR tipe 70 atau lebih, maksimal Fasilitas Kredit (FK) atau Fasilitas Pembiayaan (FP) untuk rumah pertama adalah 70%, untuk rumah kedua maksimal 60%, dan untuk rumah ketiga maksimal 50%.
Lebih lengkapnya, silahkan lihat simulasi berikut :